JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai pendelegasian kewenangan persetujuan impor dan ekspor untuk kawasan ekonomi khusus (KEK).
Peraturan yang akan keluar pada akhir Maret 2018 ini, nantinya membuat kawasan KEK tidak perlu meminta izin dari pemerintah pusat untuk melakukan ekspor dan impor.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tersebut ekspor dan impor tak perlu lagi meminta izin dari pusat, namun secara komoditas yang akan diimpor atau ekspor masih diatur Kemendag yang ditentukan sesuai karakteristik KEK.
"Ada angka pengenal impornya, persetujuan untuk komoditas tertentu kan disesuaikan dengan karakteristik dan juga KEK-nya. Jadi itu udah oke secara prinsip. Misalnya KEK tertentu untuk ekspornya kopi," ujar dia di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga:
Konsep Masterplan Batam Menjadi KEK Mulai Dimatangkan
Sri Mulyani Datangi Kantor Menko Darmin Bahas Batam Jadi KEK
Dia menyebutkan ada 4 KEK yang untuk pertama kalinya mendapatkan delegasi ini. Adapun keempatnya yakni KEK Bitung, KEK Tanjung Api-Api, KEK Morotai dan KEK Malaibatuta.
"Keempat itu, kita sudah teliti kesiapan sumber daya manusia (SDM), infrastrukturnya, tinggal pendelegasiannya," ujar dia.
Dia mengatakan, Permendag yang mengatur ekspor impor ini direncanakan akan keluar pada 29 Maret mendatang. "Cuma tadi ditargetkan 29 Maret sudah selesai (Permendag)," sebut dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mempersiapkan aturan terkait untuk persetujuan impor. "Itu pada dasarnya ada yang kalau dari perdagangan, sudah saya targetkan akhir Maret ini beberapa persetujuan impor akan diterbitkan dan didelegasikan," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)