 
                JAKARTA - Pemerintah dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP PBPB Batam) membahas Konsep Masterplan Batam. Beberapa poin yang dibahas meliputi model ekonomi Batam, kondisi infrastruktur dan tata ruang beserta rencana pengembangannya, hingga kebijakan yang dibutuhkan.
"Kita bicarakan bagaimana sebetulnya desain ekonomi untuk Batam saat ini dan ke depan. Ini penting agar makin banyak yang berminat dan bersemangat menanamkan investasi di Batam," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Baca Juga: Menko Luhut: Pembangunan KEK Mandalika Luar Biasa
Darmin menjelaskan ada beberapa prinsip terkait transformasi Free Trade Zone (FTZ) Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam. KEK Batam bersifat zonasi (enclave), tidak whole island. Selain itu, penetapan KEK di cluster sesuai Kawasan Industri yang ada.
Selain itu, pengusaha yang tidak masuk cluster KEK, diberikan opsi untuk pindah ke KEK atau diberikan fasilitas lain seperti di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat (PLB), Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan sejenisnya.