Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Kasus Kriminal, Sistem Rekrutmen Driver Taksi Online Dinilai Tidak Punya Standar

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 22 Maret 2018 |18:10 WIB
Marak Kasus Kriminal, Sistem Rekrutmen Driver Taksi Online Dinilai Tidak Punya Standar
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumenya. Klimaks saat terbunuhnya Yun Sisca Rokhani oleh oknum pengemudi taksi online.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, bukti bahwa secara managerial taksi online tidak mempunyai standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya. Misalnya, tidak ada akses telepon call center untuk penanganan pengaduan.

“Kemudian bukti bahwa perusahaan aplikasi taksi online tidak mempunyai standar yang jelas dalam melakukan rekruitmen kepada pengemudinya. Hal ini juga menjadi bukti nyata mitos belaka bahwa taksi online lebih aman daripada taksi meter,” tuturnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3/2018).

Baca Juga : DPR Tengahi Polemik Driver Online dengan Pemerintah

YLKI pun mendesak Kementerian Perhubungan dan Kepolisian untuk secara tegas dan konsisten mengimplementasikan Permenhub Nomor 108 tahun 2017, bahkan kalau perlu memperkuatnya. Permenhub tersebut masih terlalu longgar.

“Harus dibuat Permenhub yang sejalan dengan misi UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni hak konsumen untuk mendapatkan keamanan dan keselamatan saat menggunakan taksi online,” tuturnya.

Baca Juga : Driver Online Perjuangkan Profesinya Diakui Negara

YLKI menghimbau kepada konsumen, khususnya konsumen perempuan agar berhati-hati menggunakan taksi online, seperti jangan sendirian, jangan mengorder taksi online terlalu malam atau dini hari. Dan bahkan bisa jadi lebih aman menggunakan taksi meter yang mempunyai reputasi baik. 

“Saat antar jemput, konsumen sebaiknya jangan berhenti langsung di depan rumahnya. Jangan berikan kesempatan pengemudi online mengetahui rumah atau bahkan tempat kerja konsumen. Ini untuk mencegah tindakan tidak terpuji dari oknum pengemudi kepada konsumennya,” ujarnya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement