JAKARTA - Calon Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berjanji membentuk Komite Nasional Ekonomi Digital guna mengoptimalkan kontribusi usaha mikro, kecil, dan menengah, yang selama ini terkendala akses pendanaan dan pemasaran produk.
Perry menekankan perlunya industri di sektor keuangan untuk memanfaatkan teknologi digital dan bekerja sama dengan sektor finansial berbasis teknologi (tekfin) di era revolusi industri 4.0.
"Perlu buat strategi. Komite Nasional Ekonomi Digital untuk sinergi kebijakan, pemberdayaan UMKM dan logistik, produk standarisasi UMKM dan bisa melalui 'e-commerce'," ucapnya dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Perry menjelaskan UMKM memang menjadi salah satu fokus Bank Sentral karena inklusivitas ekonomi dalam UMKM dan juga daya tahan sektor UMKM yang cukup kuat saat diterpa tekanan ekonomi eksternal.
Baca Juga : 7 Strategi Calon Tunggal Gubernur BI Perry Warjiyo, Apa Saja?
BI pada dua tahun ke depan mewajibkan perbankan untuk menyalurkan kredit UMKM minimal 20 persen dari total portofolio kreditnya. Komite tersebut, lebih lanjut Perry mengatakan, juga akan menjembatani peran industri tekfin dengan industri perbankan, asuransi, pembiayaan, dan pasar modal. Konektivitas "tekfin" itu diperlukan untuk mencegah timbulnya kegiatan ekonomi yang tidak tercatat atau terdata oleh regulator (shadow economy).
"BI harus inovatif untuk terobosan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan aspek-aspek lain. BI harus lebih proaktif jalin koordinasi kerja sama dengan pemerintah, OJK dan DPR," jelasnya.
Pendirian Komite Nasional Ekonomi Digital itu merupakan tujuh kebijakan strategis yang akan dilakukan Perry Warjiyo selama lima tahun ke depan, jika dirinya menjadi Gubernur BI. Garis besar kebijakan Perry adalah mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mejaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi.
Baca Juga : 3 Kali Gagal, Perry Warjiyo: Semua Indah pada Waktunya
Secara lengkap tujuh kebijakan itu adalah memperkuat efektivitas kebijakan moneter untuk pengendalian inflasi dan stabilitas nilai tukar; kebijakan makroprudensial untuk mendorong pembiayaan perbankan; dan pendalaman pasar keuangan, khususnya pembiayaan infrastruktur.
Selain itu adalah pengembangan sistem pembayaran untuk ekonomi keuangan digital; pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, penguatan koordinasi dengan pemerintah, OJK, dan DPR serta penguatan organisasi dan sumber daya manusia.
(feb)
(Rani Hardjanti)