Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaporan SPT via E-Filling Meningkat, Wajib Pajak: Tidak Pakai Antre

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 31 Maret 2018 |15:46 WIB
Pelaporan SPT via <i>E-Filling</i> Meningkat, Wajib Pajak: Tidak Pakai Antre
Hari terakhir pelaporan SPT Pajak. Foto: Giri/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Metode Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lewat metode elektronik atau yang biasa disebut E-Filling menjadi favorit dari para Wajib Pajak (WP). Hal tersebut terbukti dari peningkatan jumlah pelapor SPT lewat E-Filling yang meningkat hampir 22% menjadi 8.213.098 orang. 

Okezone pun mencoba menelusuri apa yang menjadi alasan para WP memilih melapor lewat metode E-Filling alias elektronik. Setelah mengumpulkan dan melakukan wawancara, alasan cepat dan mudah menjadi favorit banyak masyarakat yang memilih melaporkan SPT lewat E-Filling. 

Seperti Febri Dwijayanthi misalnya, pegawai swasta ini mengaku melaporkan SPT nya lewat E-Filling karena lebih mudah dan cepat. Apalagi, jika sudah mendapatkan E-Fin, dirinya bisa melakukan pelaporan dimanapun, kapanpun dan dalam kondisi apapun. 

"Lebih mudah enggak perlu ngantre, pokoknya semuanya dipermudah,"  ujarnya saat ditemui Okezone, di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Baca Juga: Sri Mulyani Catat Laporan Pajak lewat E-Filling Meningkat Drastis 22%

Sama halnya dengan Febri, pelapor SPT lainya yakni Rahayu mengaku mengapresiasi langkah yang terobosan yang dilakukan  pemerintah lewat metode E-Filling. Pegawai di salah satu perusahaan swasta ini mengaku sangat terbantu dengan adanya metode E-Filling karena memudahkan dirinya melakukan pelaporan SPT.

"Memang lebih mudah sama lebih cepat sih kalau lewat E-Filling," ucapnya. 

Sementara itu, salah seorang pelapor lainnya yakni Bram mengaku adanya metode E-Filling membuat pelaporan SPT lebih praktis. Dirinya membandingkan pelaporan SPT pada jaman dahulu yang harus mengantre hingga berjam-jam hanya untuk melaporkan SPT nya. 

"Kalau lewat E-Filling memang enggak perlu ngantre kaya dulu lagi. Kita bisa ngisi lewat handphone atau laptop di rumah asal sudah punya E-Fin," jelasnya.

Baca Juga: Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

Berbeda dengan ketiga orang diatas, salah seorang pelapor bernama Kusuma mengaku lebih cepat melakukan pelaporan lewat manual. Pasalnya jika lewat manual, dirinya hanya mengisi form dan menyerahkannya kepada petugas pajak, sementara jika lewat elektronik relatif lebih lama apalagi jika sang WP belum mengetahui kolom mana saja yang harus diisi.

"Lebih cepet manual. Karena kalau manual ngisi dulu dan naruh berkas doang. Tapi kalau emang udah bener ngisinya. Kalo ngisi E-Filling kan harus tau mana dulu yang harus diisi," jelasnya. 

Kendati demikian, dirinya mendukung dan mengapresiasi DJP yang sudah menyediakan metode pelaporan lewat elektronik. Menurutnya kedua metode baik elektronik maupun manual masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat. 

"Dua-duanya masih dibutuhkan. Karena enggak semua orang paham mengenai yang mana yang harus diisi dan yang mana yang harus enggak diisi. Kalau yang udah ngerti E-Filling juga gampang," jelasnya.

(ulf)

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement