JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kembali menegaskan jika pihaknya tidak bisa mengintervensi mengenai tarif ojek online (ojol). Dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tarif ojek online kepada driver dan pihak perusahaan.
Menurut Budi, dirinya hanya bisa berharap permasalahan mengenai tarif ojek online bisa segera rampung. Pasalnya, persoalan mengenai ojek online menyangkut tentang kehidupan banyak orang.
"Saya berharap masalah tarif itu bisa diselesaikan bilateral oleh mereka. Karena bayangkan banyak sekali ojek-ojek itu yang mengharapkan penghidupan dari situ jadi harus kita support semuanya," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Menurut Budi, dirinya tidak memilki kewenangan terhadap penetapan tarif karena Go-Jek maupun Grab pada ojek online. Karena tidak ada dalam undang-undang jika ojek baik online maupun konvensional tarifnya bisa diatur oleh pemerintah. Apalagi, ojek bukanlah menjadi transportasi umum yang dilegalkan oleh pemerintah.
Menurut Budi, dirinya hanya memiliki kewenangan untuk mengatur ojek online secara umum. Seperti salah satu yang paling utama adalah masalah kesalamatan dan kemanan dari driver maupun penumpangnya.
"Jadi saya sampaikan ojek online 2 hari lalu sudah dilakukan satu pembahasan yang saya senang ada juga inisiatif dari aplikator untuk bertemu langsung dengan asosiasi driver atau tukang ojek," kata Budi.
Meski begitu, dirinya akan membantu para driver untuk melakukan mediasi dengan perusahaan. Sehingga keputusan mengenai kenaikan tarif bisa didapatkan sesuai kesepakatan.
"Kementerian perhubungan selalu memfasilitasi agar itu cepat selesai," ucapnya.
Sebagai informasi sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihak Garda menyampaikan usulannya mengenai tarif ojek online yang nantinya akan diberlakukan. Dalam usulannya, Garda menginginkan agar tarif ojek Online bisa berada di harga Rp3.250 - Rp 3.500 per kilometernya (km).
Nantinya lanjut Budi, usulan tersebut akan disampaikan kepada perusahaan transportasi berbasis aplikasi dalam hal ini Grab dan Go-Jek. Setelah disampaikan, usulan tersebut akan dilakukan pembahasan lanjutan antar stekholder terkait.
Setelah rampung, maka hasil usulan tersebut nantinya akan ikut dibahas bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Setelah dilakukan pembahasan dengan pihak KPPU diharapkan masalah terkait tarif ojek online bisa segera rampung dan ditetapkan.
Sehingga diharapkan dengan sudah berlakunya tarif baru bisa menciptakan persaingan usaha yang sehat antara Grab dan Go-Jek. Apalagi saat ini persaingan transportasi online hanya menyisakan dua, yakni Grab dan Go-Jek karena Uber yang sudah diakuisisi.
(Fakhri Rezy)