Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jumlah Bank Berdampak Sistemik 'Bengkak' Jadi 15 Bank

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 01 Mei 2018 |10:09 WIB
Jumlah Bank Berdampak Sistemik 'Bengkak' Jadi 15 Bank
Ilustrasi: Bank Berdampak Sistemik Bertambah Jadi 15 Bank (Foto Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, jumlah bank berdampak sistemik bertambah. Pada September 2017 sebanyak 11 bank menjadi 15 bank pada April 2018.

"Bank berdampak sistemik di-update setiap 6 bulan. Ini ada kenaikan 4 bank," ungkap dia dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin 30 April 2018.

Dia menjelaskan, penambahan jumlah bank ini karena memang adanya pertimbangan indikator dan telah dikoordinasikan dengan Bank Indonesia (BI).

"Kenaikan ini karena ada beberapa indikator yang meningkat dan ini sudah dinegosiasikan dengan BI," katanya.

 

Kendati demikian, Wimboh enggan merinci ke-15 bank sistemik tersebut. Dia menyatakan, OJK akan terus memantau kondisi perbankan, terlebih pada bank sistemik. Hal ini dilakukan dengan membuat rancangan rencana pemulihan (recovery plan) sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Ini nanti ada yang disebut capital surcharge (pemnambahan modal baru). Ini penerapan secara gradual. Bank sistemik juga harus membuat recovery plan," ujarnya.

Secara keseluruhan, OJK melihat kondisi perbankan di triwulan pertama 2018 dalam posisi yang baik.

 

Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang sebesar 22,67%. Kemudian kredit pun tumbuh menjadi 8,54% (year-on-year/yoy) pada Meret 2018, setelah sebelumnya sebesar 8,22% yoy pada Februari 2018.

Perbaikan kinerja perbankan juga terlihat dari kemampuan bank untuk menyerap risiko dengan baik. Rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) membaik dari sebelumnya 2,88% di Februari 2018 menjadi 2,75% di Maret 2018. "NPL kita harapkan terus turun karena proses konsolidasi dan restrukturisasi (perbankan) makin lama makin baik," ujar Wimboh.

Namun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat menurun dari 8,44% pada Februari 2018 menjadi 7,66% pada Maret 2018. Menurutnya, pergerakan DPK memang sangat fluktuatif. "Ini biasanya DPK trennya selalu meningkat, tapi ini ada penurunan karena re-balancing beberapa investor di portofolio," jelasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement