JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberikan persetujuan atas tiga Kontrak Bagi Hasil yang berakhir kontrak kerja samanya tahun 2019 (blok terminasi) dalam skema "Gross Split".
Ketiga Kontrak Bagi Hasil tersebut menggunakan bentuk kontrak Gross Split di mana 2 (dua) di antaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Alih Kelola dengan pengelolanya adalah perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) dan 1 (satu) dia ntaranya merupakan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan dengan pengelola Kontraktor Eksisting.
Kontrak Bagi Hasil tersebut adalah pertama kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Jambi Merang dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100 persen (termasuk Participating Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD).
Wilayah Kerja Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 9 Februari 2019.
Kedua, kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Raja/Pendopo dengan Kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan Participating Interest sebesar 100 persen (termasuk Participating Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD).
Wilayah Kerja Raja/Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd. dan akan berakhir masa pengelolaannya pada tanggal 5 Juli 2019.