Advertisement
Advertisement

Daerah yang Tak Cairkan THR PNS Masuk Blacklist BPK

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 08 Juni 2018 |01:33 WIB
Daerah yang Tak Cairkan THR PNS Masuk <i>Blacklist</i> BPK
Foto: PNS Dapat THR (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.

"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK, karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Menurutnya, pemberian THR maupun gaji 13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Baca Selengkapnya: Pemda Tak Cairkan THR, Bisa Jadi Temuan BPK

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement