JAKARTA - Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para aparatur negara tersebut diimbau untuk tidak bolos pada hari pertama mengingat panjangnya libur Lebaran 2018. Tak terkecuali pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menuturkan, pihaknya siap memberikan sanksi bagi pegawai yang kedapatan tidak masuk alias bolos pada hari pertama kerja. Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
"Kalau tidak ada alasan yang jelas ya pasti akan dikenakan sanksi, sesuai aturan. Misalnya teguran lisan, tertulis," jelas dia di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Hery melanjutkan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tercatat hampir 100% hadir pada hari pertama. Bertepatan dengan hari pertama masuk kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan halal bihalal yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
"Sudah 99% lebih (masuk), tadi jam 08.00, ya biasa lah terlambat-terlambat dikit, tapi Alhamdulillah hari ini full (masuk). Ada 1-2 (orang) sakit," kata dia

Dia juga menegaskan bahwa pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan tidak diberikan izin untuk melakukan perpanjangan libur dengan mengambil cuti. Izin hanya diberikan bagi pegawai yang sakit.
"Tapi ada 1-2 lapor ke saya sakit. Karena namanya sakit siapa yang mau. Tapi kalau cuti enggak ada," kata dia. (DNI)
(Rani Hardjanti)