JAKARTA - Presiden Joko Widodo menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Semula pelaku UMKM harus membayar PPh sebesar 1% kini turun menjadi 0,5%.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penurunan tarif PPh final sangat bagus untuk mendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Namun, pemerintah seharusnya menurunkan kembali tarif PPh final menjadi 0% alias gratis kepada pelaku UMKM agar bisa naik kelas.
Apalagi lanjutnya, kemunculan UMKM bukanlah karena usaha pemerintah. Melainkan adanya pulang usaha yang dilihat kemudian dijadikan sebuah usaha oleh individu tertentu.
"Sekarang direvisi lagi pajak UMKM sehingga diubah dari 1% ke 0,5%. Jangan tanggung-tanggung nol kan dulu bila perlu," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (27/6/2018).
Sarman percaya, jika PPh final khusus untuk UMKM di nol persen kan para pelaku UMKM akan bisa jauh lebih berkembang dari sekarang. Sebab, para pelaku UMKM tidak hanya memikirkan bagaimana cara mengembangkan usahanya tanpa memikirkan pajak.
Artinya, yang harus dilakukan pemerintah justru bukan mengenakan pajak melainkan langkah-langkah lainnya yang perlu didorong. Seperti mendorong peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM.
Atau justru langkah pendampingan dari pemerintah, sehingga jika hal tersebut dilakukan, pelaku UMKM akan naik kelas dengan sendirinya. "Kalau saat ini, ibaratnya pemerintah mau untung, mau enggak UMKM yang pernah dipajakin dulu. Belum berbuah sudah diminta dulu," kata Sarman.
Setelah sukses dan berhasil naik kelas lanjut Sarman, barulah pemerintah mengenakan pajak kepada pelaku UMKM tersebut. Dan menurutnya hal tersebut sangat wajar karena, pelaku UMKM tersebut sudah setara dengan pengusaha dari sisi laba dan sebagainya.
"Setelah naik kelas, bahwa dia sudah punya kapasitas dipajakin artinya bagaimana mikro ini naik kelas di samping karyanya diantarkan naik kelas agar layak diminta pajak," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)