Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Mulai Dikenakan Pajak 0,5%

Ulfa Arieza , Jurnalis-Minggu, 01 Juli 2018 |13:12 WIB
UMKM Mulai Dikenakan Pajak 0,5%
Foto: Pelaku UMKM (Okezone)
A
A
A

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal dan memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

(ulf)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement