Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IUPK Freeport Diperpanjang, Pembangunan Smelter Bagaimana?

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 05 Juli 2018 |13:20 WIB
IUPK Freeport Diperpanjang, Pembangunan <i>Smelter</i> Bagaimana?
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.

Menurut Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Ahmad Redi, perpanjangan IUPK Freeport semestinya dibarengi dengan komitmen mereka untuk membangun smelter. Namun, bisa dilihat seperti apa realisasi pembangunannya.

"Tidak hanya itu perpanjangan izin tidak dibarengi ketidakpastian divestasi saham. Ini tentu, merugikan kepentingan nasional," katanya kepada Okezone.

 

Seperti biasa, lanjut Redi, pemerintah terkesan takluk dengan Freeport. Pemerintah seakan abai untuk memaksa Freeport memenuhi kewajiban hukumnya lebih dulu.

"Di sisi lain Pemerintah terkesan selalu mempermudah perpanjangan IUPK dan izin ekspor konsentrat," tuturnya.

 Freeport Sepakat Divestasi 51% Saham dan Bangun Smelter hingga Januari 2022

Pemerintah dinilai kurang cepat dalam menyelesaikan persoalan dengan Freeport. Berlarut-larutnya penyelesaian masalah Freeport yang terlihat jalan di tempat, membuat masalah kepastian pemenuhan kepentingan nasional atas keberadaan Freeport di Indonesia tidak jelas.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement