Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10% dan Wajib Lapor 10 Hari

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 06 Juli 2018 |08:32 WIB
   Kenaikan Harga BBM Dibatasi 10% dan Wajib Lapor 10 Hari
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membatasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh badan usaha agar tidak lebih dari 10%. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengontrol kenaikan harga BBM agar tidak ter lampau tinggi.

Dalam regulasi terbaru yang di atur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Min ral (ESDM) Nomor 34/ 2018 tentang Perubahan Kelima atas Permen ESDM Nomor 34/2014 di sebutkan bahwa ba an usaha dibebaskan untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.

Dengan demikian kenaikan harga BBM non subsisi tidak lagi memerlukan izin pemerintah, tetapi hanya bersifat laporan.

“Pada aturan baru disebutkan, kenaikan harga BBM margin tidak boleh lebih dari 10%. Begitu di atas itu, kami perintahkan untuk menurunkan,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kemen terian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto di Jakarta.

 Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Dilakukan guna Menyesuaikan Harga Minyak Dunia

Menurut dia, penerbitan regulasi tersebut untuk meningkatkan investasi di sektor hilir minyak dan gas bumi. Ber dasarkan atur an baru itu, badan usaha tinggal melaporkan besaran kenaikan harganya.

Dia juga menjelaskan, kenaikan harga yang dilakukan badan usaha seperti Pertamina, Shell, Total, dan Vivo tetap berada di bawah kontrol pemerintah. Badan usaha harus melaporkan kepada Kementerian ESDM 10 hari sebelum menaikkkan harga. Mengenai perubahan harga BBM yang baru-baru ini ramai di masyarakat, menurut Djoko, hal itu telah dilaporkan kepada pemerintah.

Berdasarkan pantauan, kenaikan harga Shell Indonesia bervariasi di setiap wilayah pema sarannya dari seluruh varian jenis BBM. Harga BBM Shell dijual pada kisaran Rp 8.800- 11.250 per liter dari sebelum nya Rp 8.700-10.850 per liter.

 

Hal yang sama juga terjadi pada harga BBM yang dipasarkan Total Oil Indonesia, yakni dari semula Rp8.500-10.800 per liter menjadi Rp8.900-11.400 per liter.

Vice President Corporate Com munication Pertamina Adiatma Sardjito sebelumnya mengatakan, kenaikan harga Pertamax dkk yang dilakukan mulai 1 Ju li 2018 didorong harga minyak dunia yang terus meng alami kenaikan harga. Pasalnya harga minyak dunia berkontribusi hingga 90% terhadap variabel pembentuk harga Pertamax.

Penyesuaian harga tersebut juga dilakukan atas dasar ni lai tukar rupiah terhadap dolar Ame rika Serikat (AS) yang melemah. Jadi mau tak mau perusahaan harus mengubah harga jualnya. “Penyesuaian ini karena harga minyak yang naik dan kurs yang berubah. Harga minyak saja komponennya mem bentuk 90% dari harga BBM,” ungkap dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement