Sebagai informasi, adapun ruang lingkup perjanjian konsesi ini meliputi pemberian hak kepada IPC untuk melakukan pembangunan dan pengusahaan jasa kepelabuhanan, termasuk pengembangan terminal beserta fasilitas pendukungnya sesuai dengan tahapan pembangunan di area konsesi.
Selain itu perjanjian ini juga sekaliguemberikan penetapan objek perjanjian konsesi, pelaksanaan penyusunan dan pungutan tarif jasa kepelabuhanan di Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak.
Perjanjian juga mengatur mengenai pembayaran pendapatan konsesi dan penyerahan aset dari IPC kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.
Untuk pembangunan Terminal Kijing, IPC telah menunjuk PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai pelaksana dengan nilai proyek sebesar Rp2,74 Triliun. WIKA akan melaksanakan pembangunan terminal dari sisi konstruksi dermaga laut, port management area, jembatan penghubung, container yard serta fasilitas lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.