Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Transaksi GPN Rp11,58 Triliun, Nasabah Bank Wajib Cek Nomor 7

Fakta Transaksi GPN Rp11,58 Triliun, Nasabah Bank Wajib Cek Nomor 7
Angka Transaksi Kartu dengan Logo GPN Terus Bertambah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

5. Saat ini, kata Pungky, penggunaan kartu GPN hanya berlaku untuk transaksi domestik yang dilakukan di dalam negeri. Sementara untuk transaksi di luar negeri (cross border), maka masyarakat dapat menggunakan kartu berlogo internasional.

6. Adapun pemrosesan transaksi domestik menggunakan instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh penerbit domestik masih dilakukan di luar negeri (melalui prinsipal global), mengindikasikan sistem pembayaran ritel yang kurang efisien.

Kartu Berlogo GPN Terobosan Hilangkan Fragmentasi Layanan Perbankan Retail

7. Bagi nasabah yang membuka akun baru, bank menyampaikan informasi mengenai kartu debit berlogo nasional dan kewajiban kepemilikannya. Sedangkan bagi nasabah eksisting atau nasabah kartunya rusak, hilang atau kedaluwarsa dapat mendatangi kantor cabang bank penerbit kartu untuk diganti dengan kartu berlogo nasional.

8. Bank penerbit akan memastikan nasabah memiliki kartu GPN melalui beberapa cara di antaranya memberikan kartu berlogo nasional (GPN) untuk nasabah baru, memberikan kartu berlogo nasional (GPN) untuk penggantian kartu yang sudah expired, serta melakukan edukasi dan promosi atas kartu berlogo nasional (GPN) kepada nasabah.

Kartu Berlogo GPN Terobosan Hilangkan Fragmentasi Layanan Perbankan Retail

(Kunthi fahmar sandy/Koran Sindo)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement