JAKARTA - Penerimaan perpajakan pada tahun 2019 diharapkan bisa mencapai Rp1.781,0 triliun. Target tersebut meningkat dibandingkan dengan asumsi penerimaan perpajakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun.
Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di hadapan sidang Rancangan Undang-Undang (RUU) Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 Beserta Nota Keuangannya.
Kepala negara mengatakan, pendapatan Negara dan Hibah diperkirakan sebesar Rp2.142,5 triliun.
"Pendapatan itu meliputi penerimaan perpajakan sebesar Rp1.781,0 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp361,1 triliun, dan Hibah sebesar Rp0,4 triliun," ujar Jokowi saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Jokowi mengatakan, Pendapatan Negara dan Hibah di tahun 2019 menunjukkan kenaikan 12,6% dari perkiraannya.
Dengan meningkatkanya pendapatan negara dan hibah, Jokowi berharap, penerimaan perpajakan semakin besar sebagai penyumbang utama pendapatan negara. Sehingga hal tersebut menunjukkan, prinsip kemandirian APBN yang semakin diwujudkan dengan semakin mengutamakan dan mengandalkan pendanaan pembangunan dari sumber-sumber penerimaan di dalam negeri.
Jokowi memaparkan, pada tahun 2014, sumbangan penerimaan perpajakan dalam APBN mencapai 74% atau Rp1.146,9 triliun dan di tahun 2018 ini diperkirakan mencapai 81% atau Rp1.548,5 triliun.
Semakin tingginya peranan pajak dalam mendanai APBN tidak terlepas dari upaya Pemerintah untuk terus memperbaiki kinerja perpajakan, melalui kebijakan, strategi perpajakan, dan implementasi reformasi pajak yang berkelanjutan, serta didukung oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Dalam kerangka reformasi perpajakan yang berkelanjutan, kita bersyukur karena pada tahun 2016 dan 2017, Indonesia telah berhasil melaksanakan program tax amnesty yang menjadi awal dari era baru kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Di samping menggali sumber-sumber penerimaan, Pemerintah juga akan terus menjaga iklim investasi dan kemajuan dunia usaha domestik dengan kebijakan insentif perpajakan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan pengaturan pajak khusus sebagai insentif untuk usaha kecil dan menengah, serta melakukan perluasan basis pajak sebagai kelanjutan hasil Tax Amnesty melalui Automatic Exchange of Information (AEoI).
Ke depan, kata Jokowi, kebijakan perpajakan diharapkan juga lebih akomodatif menghadapi tren ekonomi digital dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mendukung administrasi perpajakan.
"Pada tahun 2019, kita secara konsisten tetap berupaya untuk menggali sumber pendapatan secara realistis dan berkeadilan, menjaga iklim investasi, melakukan konservasi lingkungan, dan melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik," tukas Jokowi.
(Rani Hardjanti)