Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |16:03 WIB
Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.

Hal ini terkuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi.

 Pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi Bangga Pencapaian Inflasi Selalu 3,5%

Menurut Jokowi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini untuk menjaga kesejahteraan dan peningkatan kualitas.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," jelas Jokowi.

 Ketika Presiden Jokowi Menyapa Karyawan DPR RI di Gedung Nusantara

Jokowi menjelaskan, pemerintah juga melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat, dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement