Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembangunan Smelter Freeport di Bawah Target

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 05 September 2018 |10:32 WIB
Pembangunan Smelter Freeport di Bawah Target
Tambang PT Freeport (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – PT Freeport Indonesia menyebut pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan konsentrat (smelter) di Gresik, Jawa Timur masih di bawah target. Terhitung sampai Agustus 2018 Freeport seharusnya sudah mencapai 5,8%, tapi belum tercapai.

”Masih 95% dari rencana,” ujar Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas di Jakarta.

Menurut dia, realisasi pembangunan smelter sekitar 5% lebih tinggi dibandingkan pada Februari 2018 hanya sebesar 2,45%. Setelah diverifikasi oleh tim akan dilaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Begini Konvoi Bus Karyawan Freeport di Terminal Gorong Gorong Timika 

”Nanti dikirimkan laporannya kepada pemerintah. Kementerian ESDM nanti yang memeriksa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan belum menerima laporan dari Freeport terkait progres pembangunan smelter. Dia menandaskan belum dapat melakukan evaluasi terhadap progres pembangunan smelter karena belum ada laporan dari Freeport.

”Dokumennya belum masuk. Setelah masuk nanti kita verifikasi,” paparnya.

Dia menandaskan bahwa Kementerian ESDM akan menindak tegas jika progres pembangunan smelter tidak mencapai target. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Minerba dan Keputusan Menteri Nomor 1826K/30EM/2018. Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memutuskan apakah izin ekspor tetap dilanjutkan atau dicabut jika perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tidak memenuhi syarat-syarat pembangunan smelter.

Gunakan Bus Milik Freeport, Satgas Terpadu Berhasil Evakuasi Warga di Timika Papua 

”Tapi pasti patuh, apalagi (Freeport) merupakan perusahaan besar pasti menjaga reputasinya. Ini cuma masalah waktu saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, Freeport sudah melakukan studi pembangunan smelter. Dalam studi itu pembangunan smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Mereka bahkan sudah mengeluarkan dana sebesar USD26 juta.

IUPK Diperpanjang

Di sisi lain, pemerintah secara resmi telah memperpanjang kembali Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport. Perpanjangan IUPK Sementara telah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 31 Agustus 2018.

Direktur Teknik Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pemerintah memperpanjang IUPK Sementara Freeport hingga 31 September 2018. Hal ini sejalan dengan proses negosiasi yang belum selesai antara Pemerintah Indonesia dan Freeport.

”Sudah diperpanjang, sudah diteken juga oleh Pak Menteri, diperpanjang sampai akhir September,” terangnya.

Tony Wenas tidak menampik jika IUPK Freeport telah dikeluarkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan walaupun pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait perpanjangan izin sementara tersebut.

”Sepertinya sudah, tapi saya belum lihat,” ujarnya.

Dengan ada penambahan waktu IUPK Sementara, Freeport Indonesia bisa tetap melakukan ekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. Adapun sepanjang periode Februari 2018 hingga pertengahan Juni 2018, realisasi ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika Serikat ini telah mencapai 465.000 ton.

Begini Konvoi Bus Karyawan Freeport di Terminal Gorong Gorong Timika

Perpanjangan IUPK Sementara diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.1872/K/30/ MEM/2018 tertanggal 29 Juni 2018. Adapun aturan tersebut menjadi perubahan keempat dari Keputusan Menteri ESDM No.413 K/30/MEM/2017 tentang IUPK Operasi Produksi Kepada PT Freeport Indonesia.

Sebagai pemegang Kontrak Karya (KK), Freeport Indonesia pertama kali mendapatkan status IUPK Sementara pada 10 Februari 2017 yang berlaku hingga 10 Oktober 2017 (delapan bulan).

IUPK Sementara tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir Desember 2017. Karena perundingan tentang kelanjutan operasinya dengan pemerintah belum selesai, IUPK Sementara tersebut kembali diperpanjang hingga 4 Juli 2018. Hingga akhirnya, karena perundingan belum kunjung selesai, perpanjangan diberikan lagi hingga 31 Juli 2018 dan selanjutnya perpanjangan diberikan lagi 31 Agustus 2018.

(Nanang Wijayanto)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement