JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB). Ketetapan itu berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, alasan bursa mengambil putusan tersebut dengan mempertimbangkan sisi keberlangsungan bisnis perusahaan. Nyoman mengatakan, pihak bursa telah memberikan kesempatan kepada TRUB untuk memperbaiki bisnis perseroan. Sayangnya, bursa tidak melihat upaya tersebut.
"Nah Truba kita sudah berikan kesempatan perbaikan going concern tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini makanya kami lakukan delisting," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Sebab, lanjutnya, sebagai perusahaan tercatat TRUB dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya, yaitu memiliki rancangan bisnis ke depan.