Sebagai informasi, Pemerintah akan melakukan penyesuaian bea masuk untuk barang kiriman lewat e-commerce dari USD100 menjadi USD75 per orang per hari. Rencana yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2018 mendatang itu nantinya seluruh transaksi dan pengiriman barang lewat e-commerce sebesar USD75 akan dikenakan pajak sebesar 7,5%.

Penyesuaian tersebut bahkan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Persetujuan tersebut menyusul diterimanya revisi Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri. Hasil produksi dalam negeri ini mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.
(Dani Jumadil Akhir)