JAKARTA - PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, selaku produsen teh Sariwangi dinyatakan pailit. Kabar itu pun ikut menyeret nama PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemilik brand minuman khas Indonesia tersebut.
"PT. Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT. Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MPISW), keduanya bukan merupakan bagian ataupun anak dari PT Unilever Indonesia Tbk," tegas Unilever dalam akun Facebooknya, seperti dikutip Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Sariwangi Dinyatakan Pailit
SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever untuk memproduksi merek teh Sariwangi. "Namun saat ini Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA," ujarnya.
Seperti diketahui, PN Niaga Jakarta Pusat menyatakan pailit atas kedua perusahaan tersebut. Keputusan tersebut merupakan bagian dari putusan perdamaian atau homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung yang dibatalkan. Alhasil, kedua perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Baca Juga : Unilever Nyatakan Sariwangi Tetap Bisa Dinikmati
Unilever Indonesia juga menegaskan bahwa teh tersebut tetap ada. "Unilever tetap memproduksi Sariwangi, sehingga masyarakat Indonesia tetap bisa menikmati teh Sariwangi," demikian seperti dikutip dari akun Facebook Unilever.
(Rani Hardjanti)