JAKARTA - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) mengungkapkan peredaran ponsel ilegal (Black Market/BM) tidak bisa diredam. Baik di toko retail dan e-commerce masih ditemukan ponsel BM.
“Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia,” ujar Ketua AIPTI Ali Soebroto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Baca Juga: Industri Ponsel Lokal Meroket, Selamat Tinggal iPhone Cs
Menurutnya, peredaran ponsel BM tentu memerlukan perhatian khusus dari pemerintah. Tak hanya itu, brand smartphone dan pihak terkait juga penting terlibat supaya ponsel illegal bisa segera diberantas.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari menilai, salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel.
“Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM,” tuturnya.
Untuk itu, DPR mendukung langkah Kominfo yang tengah menggodok regulasi IMEI untuk mengurangi ponsel BM.
“Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponse BM,” ujarnya.
Baca Juga: 4 Alasan Membeli HP dengan Cara Kredit daripada Tunai
Untuk diketahui, Aturan IMEI dijadwalkan akan segera rampung paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang.
(Feb)
(Rani Hardjanti)