Konsep peraturan ini dirancang dengan memperhatikan kebutuhan pasar yang membutuhkan pendanaan dalam tahap awal (earlier stage). Saat ini BEI juga dalam tahap menyusun kembali Peraturan Nomor I-A yang secara garis besar diarahkan untuk mempermudah Perusahaan agar dapat mencatatkan sahamnya di BEI.
Selain itu, Notasi Khusus juga direncanakan untuk dipublikasikan sehingga investor dapat dengan mudah melihat informasi yang signifikan terkait Perusahaan Tercatat sebelum mengambil keputusan investasi.
Nyoman berharap semakin banyak perusahaan yang dapat menjadi bagian dari pasar modal dengan melakukan pencatatan efek di BEI. Tentunya itu akan semakin membuat banyak pilihan instrumen investasi bagi investor, mengakselerasi pertumbuhan perusahaan dan mem-boosting pertumbuhan perekonomian Indonesia.
"Jadi selama bagi pasar modal. Mari berkarya dan berkontribusi bagi negara," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)