Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi CPNS, Antara Sistem Ranking dan Passing Grade

Mulyani , Jurnalis-Sabtu, 24 November 2018 |07:29 WIB
Seleksi CPNS, Antara Sistem Ranking dan <i>Passing Grade</i>
Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Sistem ranking diresmikan untuk menyempurkan sistem passing grade dalam seleksi CPNS 2018 yang memiliki tingkat kelulusan dalam seleksi kemampuan dasar (SKD) di bawah 10%

“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Baca selengkapnya: Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018: Semua Pemilik Nilai Sama Ikut SKB

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement