JAKARTA - Sistem ranking resmi digunakan dalam seleksi CPNS 2018. Sistem ini akan menyempurnakan sistem passing grade, di mana tingkat kelulusan dalam seleksi kemampuan dasar (SKD) ujian CPNS di bawah 10%.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
“Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ungkap Setiawan dilansir dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).
Baca juga: Seleksi CPNS Tak Lagi Pakai Passing Grade, SKD Resmi Gunakan Sistem Ranking