JAKARTA - Penyelesaian transaksi saham selama dua hari setelah transaksi atau T+2 mulai berlaku hari ini. Di mana, sebelumnya, bursa saham Indonesia masih menerapkan ketentuan penyelesaian transaksi pada T+3.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, T+2 ini untuk merespons penerapan global best practice yang di mana mencanangkan percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa menjadi 2 hari.
"Jadi, implementasi T+2 pada 26 November 2018 besok. Di mana Indonesia merupakan negara kedua, setelah Thailand menerapkan T+2 di ASEAN," ujarnya.
Baca Selengkapnya: Berlaku Besok, RI Jadi Negara Kedua Terapkan Penyelesaian Transaksi Saham T+2
(Rani Hardjanti)