Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Baru di 2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |20:49 WIB
Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Baru di 2019
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Selain itu, lanjut dia dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang baru telah dikeluarkan juga mengatur pemberian tax holiday. Pemerintah memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak

"Ada dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yakni sektor industri agrobisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital," pungkasnya.

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Dikritik, Begini Jawaban Sri Mulyani

Seperti diketahui, kinerja rasio pajak di Indonesia kurang membanggakan karena trennya terus menurun sejak 2012. Dari sebelumnya 11,36% turun menjadi 10,75% pada 2015, turun lagi menjadi 10,36%, dan naik tipis ke 10,8% pada 2017.

Padahal rasio pajak ini menunjukkan seberapa produktif sistem perpajakan suatu negara karena merupakan rasio antara penerimaan pajak dengan PDB. Bahkan rasio pajak menunjukkan kemampuan pemerintah mengumpulkan pendapatan pajak atau menyerap kembali PDB dari masyarakat dalam bentuk pajak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement