Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Baru di 2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 26 November 2018 |20:49 WIB
Sri Mulyani Tak Pungut Pajak Baru di 2019
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak akan mengeluarkan jenis pajak baru pada 2019. Pasalnya, tanpa adanya jenis pajak baru, pemerintah optimistis dapat mendongkrak penerimaan perpajakan di tahun depan.

"Kita dapat mendongkrak penerimaan perpajakan dengan cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Dia menuturkan, pemerintah akan berikan insentif pajak bagi pelaku usaha di tahun depan. Seperti dengan menghapus pajak transaksi jual beli, contohnya PPN atas penyerahan jasa kena pajak sewa alat angkutan udara internasional.

"PPN sewa alat angkut udara, ini yang maskapai lagi meminta. Dan Peraturan Pemerintah (PP), dalam tahap harmonisasi" ungkapnya.

Baca Juga: Relaksasi Pajak Barang Mewah, Saham Emiten Properti Melejit

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement