JAKARTA – Jenis pajak baru tidak akan dikenakan oleh pemerintah. Namun, pemerintah tetap berupaya menggerek naik penerimaan pajak dari realisasi upaya pemenuhan kewajiban (compliance) wajib pajak.
Berikut beberapa fakta mengenai upaya pemenuhan kewajiban (compliance) wajib pajak yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Selasa (27/11/2018):
Baca Juga: Ferrari Cs Kena Pajak hingga 195% dan Harganya Naik 3 Kali Lipat
1. Kementerian Keuangan ingin ‘compliance’ lebih tinggi
“Tidak ada jenis pajak baru, hanya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai. Berarti kami ingin ‘compliance’ lebih tinggi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara. Menurut Suahasil, momentum ketika tingkat compliance wajib pajak semakin baik, maka akan dimanfaatkan untuk mendorong rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini juga terkait dengan perbaikan pascapenerapan amnesti pajak.
(Infografis: mkp)
2. Kementerian Keuangan ingin ciptakan postur APBN yang Lebih Pasti
Sebagai bendahara negara, kemenkeu ingin menciptakan postur APBN yang mampu meredam tekanan ketidakpastian akibat kondisi ekonomi global dan dinamika tahun politik pada 2019.
3. Pemerintah akan mendorong bergulirnya insentif pajak
BKF melaporkan hingga akhir 2017 penerapan insentif pajak telah menghapuskan potensi penerimaan pajak sebesar Rp154,4 triliun. Nilai pajak yang terhapus atau tidak jadi dipungut bernama Belanja Perpajakan. “Itu adalah nilai uang yang tidak jadi dikumpulkan negara karena insentif pajak,” ujar Suahasil.
Nilai pajak yang tidak terkumpulkan itu setara dengan satu persen terhadap PDB. Adapun nilai pajak tidak terserap dari belanja insentif pajak tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp143,4 triliun pada 2016. (kmj)
(Widi Agustian)