Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 27 November 2018 |08:53 WIB
Produsen Sari Roti Didenda Rp2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Hukum (Ilustrasi: Okezone)
A
A
A

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan, juga dijelaskan bahwa terlapor melakukan akuisisi/transaksi pengambilalihan saham terhadap PT Prima Top Boga pada tanggal 24 Januari 2018, Sebesar 32.051 lembar saham (penerbitan lembar saham baru) yang diambil alih dengan cara penambahan modal senilai Rp31.499.722.800 oleh PT Nippon Indosari Corpindo Tbk.

Baca Juga: Nippon Indosari Corporindo Bakal Buyback 618,64 Juta Saham

Setelah adanya proses yang panjang, melalui Direktorat Merger, disampaikan bahwa berdasarkan penghitungan hari kalender, pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan PT Prima Top Boga seharusnya diberitahukan kepada Komisi paling lambat pada tanggal 23 Maret 2018. Namun terlapor melaporkan pengambilalihan saham pada tanggal 29 Maret 2018.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, bahwa terlapor wajib memberitahukan kepada Komisi mengenai pengambilalihan saham Selambat-Lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender, demikian dikutip dari laman KPPU, Selasa (27/11/2018).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement