Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Utang BPJS Kesehatan Membeludak, Yuk simak faktanya!

Rany Fauziah , Jurnalis-Sabtu, 01 Desember 2018 |08:06 WIB
Utang BPJS Kesehatan Membeludak, Yuk simak faktanya!
BPJS Kesehatan. Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

“Sudah meeting bersama Kementerian Kesehatan, sudah melakukan seminar juga. Namun masih menunggu perkembangannya sampai sekarang,” kata Ketua Penelitian dan Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi Vincent Harijanto kepada Okezone.

3. Tindakan pemerintah terhadap defisit BPJS

Tunggakan yang sudah berlangsung lama ini membuat defisit BPJS Kesehatan semakin meningkat, karena BPJS Kesehatan harus menanggung penalti atau denda sebesar 1% dari tunggakan yang ada pada setiap item yang diberikan.

Pemerintah juga sebelumnya telah sepakat menutupi sebagian defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp4,9 triliun untuk dibayarkan kepada rumah sakit. Kemudian rumah sakit yang menentukan besar pembayaran per jenis tunggakan. Vincent berharap rumah sakit yang telah menerima dana bisa segera melunasi pembayaran kepada pengusaha farmasi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement