Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPRD Tertibkan Penunggak Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |11:24 WIB
BPRD Tertibkan Penunggak Pajak
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Ferrari Cs Kena Pajak hingga 195% dan Harganya Naik 3 Kali Lipat

Sebelumnya juga telah diberikan surat imbauan untuk membayar kewajiban perpajakannya. Meskipun memang belum sepenuhnya dibayar lunas, wajib pajak dengan iktikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan membayar secara mencicil.

BPRD mengapresiasi hal tersebut. Selain itu, dilakukan penagihan terhadap 11 wajib pajak melalui surat paksa karena tidak memberikan respons apa pun.

“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang punya iktikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan bayar secara mencicil,” kata Yuspin. (Anton C)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement