JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani pada November 2018 naik 0,24% dibandingkan dengan bulan Oktober 2018. Adapun nilai upah buruh tani saat ini mencapai Rp52.995 per hari.
"Bulan November 2018 upah nominal buruh tani nasional naik dibandingkan Oktober 2018 yaitu dari Rp52.828 per hari menjadi Rp52.955 per hari," ujar Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Produksi Meningkat, Nilai Tukar Petani Naik Tipis 0,59%
Dia menyatakan, kenaikan upah buruh tani November 2018 juga seiring dengan terjadinya kenaikan upah riil upah buruh tani sebesar 0,12%.
Adapun upah nominal buruh merupakan rata-rata harian yang diterima buruh atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Sedangkan upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan yang diterima oleh buruh.
Sementara itu, untuk upah buruh informal perkotaan yakni buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada November 2018 tercatat sebesar Rp87.298 per hari. Mengalami kenaikan 0,67% dari sebelumnya sebesar Rp86.717 per hari.
Â
"Sedangkan upah riil-nya mengalami kenaikan sebesar 0,40% atau jadi Rp64.877 dari Rp64.618 per hari," kata dia.
Kemudian, upah buruh potong rambut wanita mencapai Rp27.145 per kepala atau naik 0,03% dari bulan lalu yang sebesar Rp27.137 per kepala. Sedangkan upah riil-nya turun 0,24% jadi Rp20.137 dari sebelumnya Rp20.221.
Adapun upah pembantu rumah tangga naik 0,18% menjadi Rp402.531 per bulan dari sebelumnya Rp401.808. Di mana upah riil naik 0,09% menjadi Rp299.146 dari Rp299.146.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)