Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK: Publik Menilai Pejabat Legislatif Berpotensi Besar Lakukan Pencucian Uang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 Desember 2018 |11:42 WIB
PPATK: Publik Menilai Pejabat Legislatif Berpotensi Besar Lakukan Pencucian Uang
PPATK (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meliris hasil survei indeks persepsi masyarakat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta tindak pencegahan pendanaan terorisme (TPPT) pada tahun 2018.

Tercatat terjadi peningkatan pemahaman masyarakat terhadap TPPU dari tahun 2017, di mana indeksnya meningkat dari 5,57 menjadi 5,68 di 2018. Sedangkan untuk indeks pemahaman masyarakat pada TPPT juga meningkat dari 5,06 di 2017 menjadi 5,24 di tahun 2018.

Baca Juga: Dihadiri 10 Negara, PPATK Gelar Seminar Pencucian Uang

"Publik menilai tingkat efektivitas kinerja pencegahan dan pemberantasan lebih baik pada penanganan tindak pidana pencucian uang ketimbang pengangan tindak pidana pendanaan terorisme," ujar Kepala PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Meski mengalami peningkatan indeks pemahaman masyarakat, Ki Agus mengakui angka tersebut secara umum masih kurang memuaskan, sebab masih jauh dari skor maksimum di angka 10.

"Adapun dari sisi pencucian uang hingga saat ini sudah tercatat 194 kasus yang mampu terungkap dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Gelar Counter-Terrorism Financing, PPATK Rumuskan Solusi Pencegahan Pendanaan Teroris

Berdasarkan hasil survei, kata Ki Agus, masyarakat menilai ada lima profil pelaku yang berpotensi besar melakukan pencucian uang. Posisi pertama ditempati oleh pejabat legislatif dengan indeks 7,20, kemudian pejabat eksekutif dengan indeks 7,03, pejabat yudikatif dengan indeks 6,72, lalu pengurus atau anggota parpol dengan indeks 5,70, serta pengusaha atau wiraswasta dengan indeks 5,37.

Sementara profil yang dengan potensi yang paling kecil melakukan tindakan pencucian uang yakni pelajar atau mahasiswa dengan indeks 2,48, lalu ibu rumah tangga dengan indeks 2,56, serta petani, nelayan, buruh, pedagang dengan indeks 2,76.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement