JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini mengadakan seminar Internasional mengenai pidana pencucian uang (money laundry) dengan mengangkat tema “Meningkatkan Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang” di Institut Intelijen Keuangan Indonesia, Cimanggis, Jawa Barat.
Seminar ini mengungkap adanya kesulitan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam lintas negara karena adanya perbedaan yurisdiksi mengenai harta hasil kejahatan di luar negeri (foreign predicate offences).
Baca Juga: Indonesia Ikuti Forum Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Tingkat Dunia
Resident Legal Adviser of US Embassy Peter Halpem menjelaskan, kesulitan-kesulitan foreign predicate offences yang terjadi di Amerika Serikat seperti sulitnya mendatangkan saksi atau korban ke Indonesia karena adanya perbedaan persepsi hukum.
“Perkara TPPU terkait foreign predicate crime antara lain kesulitan menghadirkan saksi atau korban yang berada di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia, persepsi yang berbeda antar sesama penegak hukum.” jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/10/18).

Tak hanya itu kesulitan pengumpulan alat dan barang bukti juga menambah masalah dalam penyelidikan money laundry semacam ini.