Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Beberkan Persaingan Usaha yang Tak Sehat

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |13:32 WIB
   KPPU Beberkan Persaingan Usaha yang Tak Sehat
Foto: Taufik Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memberikan penjelasan terkait ada beberapa sektor yang tidak mencerminkan semangat persaingan sehat atau baik.

"Sebut saja ide aneh dari pemerintah untuk memetakan pelaku industri penerbangan. Ide itu merupakan langkah mundur dari proses panjang membangun industri yang kompetitif," ujarnya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/12/2018).

 Baca Juga: KPPU: Praktik Persekongkolan Semakin Marak di Tahun Politik

Sementara, sektor lainnnya di kesehatan. Dia menjelaskan, dalam sektor kesehatan, seperti praktik dokter sebagai penentu pemenangan persaingan merek obat-obatan masih saja berlangsung. Hal ini perlu perhatian serius.

"Pertama, instrumen memerlukan penyesuaian sejumlah aspek, memerlukan perubahan rezim merger besaran denda 100 kelembagaan hukum acara dan beberapa masalah lainnya. Seperti masalah SDM baik kuantitas dan kualitas," tuturnya.

Kedua, lanjut dia, lingkungan regulasi dan kebijakan negara belum menempatkan kebijakan persaingan sebagai instrumen untuk membangun bangsa yang berdaya saing.

"Hal ini tercermin kepada iklim kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak kepada persaingan sehat," ungkapnya.

 Baca Juga: KPPU Jamin Semua Orang Bisa Menjadi Pengusaha

Dia menambahkan, hingga saat ini KPPU dan UU nomor 5 tahun 1999 belum menjadi bagian terintegrasi dalam sistem kebijakan nasional. Ketiga SDM baik kualitas maupun kuantitas menjadi pengetahuan semua pihak bersama bahwa perkembangan disiplin persaingan usaha di perguruan tinggi indonesia baru dimulai dalam satu hingga satu setengah dekade lalu.

"Sebagai akibatnya suplai tenaga kerja siap pakai masih sangat terbatas. Oleh karena itu isu yang berkaitan dengan skill knowledge perlu mendapat perhatian serius," jelasnya.

Tantangan terbesar ke depannya, tutur dia, adalah mempercepat penyelesaian amandemen UU no 5 tahun 1999. "Saya dengan segera menyiapkan perubahan di dalam instrumen-instrumen opsionalnya mainstreaming kebijakan persaingan guna mendorong amunisasi kebijakan," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement