Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Terbitkan Izin Merger BTPN-SMBCI

OJK Terbitkan Izin Merger BTPN-SMBCI
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) telah mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan proses penggabungan usaha/merger.

Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha kedua bank tersebut telah dipublikasikan pada 2 Agustus 2018, serta tambahan informasi pada 3 September 2018 dan 3 Oktober 2018.

Setelah mengantongi persetujuan OJK, masih terdapat beberapa tahapan proses administrasi yang harus dilalui pada otoritas-otoritas terkait. Setelah semua tahap ini terlewati, bank hasil penggabungan dari BTPN dan SMBCI segera beroperasi sebagai bank baru.

“Persetujuan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam merampungkan proses penggabungan usaha BTPN dengan SMBCI. Kami bersyukur dan sangat berterima kasih atas dukungan OJK terhadap proses aksi korporasi ini,” kata Direktur Utama BTPN Jerry Ng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).

 Baca Juga: Proses Merger BTPN dengan SMBCI Dimulai

Bank hasil penggabungan akan beroperasi dengan nama PT Bank BTPN Tbk dan melayani segmen pasar yang lebih luas mulai dari mass market hingga korporasi.

Selama proses penggabungan usaha ini, manajemen memastikan tidak terdapat gangguan pada proses operasional bank dan pelayanan nasabah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement