JAKARTA – International Finance Corporation (IFC), yang berada di bawah naungan Grup Bank Dunia menyuntik modal USD150 juta atau setara Rp2,1 triliun ke PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN).
“Pada tanggal 3 Desember 2019 International Finance Corporation (IFC) dan PT Bank BTPN Tbk telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman untuk nilai maksimum sbebsar USD150.000.000,” demikian seperti dikutip dalam keterbukan informasi BEI, Jakarta, Jumat (6/1/2/2019).
Baca Juga: BTPN Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun, Dipecah 2 Seri
Dana pinjaman ini akan digunakan untuk mengembangkan green financing pembiayaan melalui supply chain dan pinjaman UMKM milik perempuan,” lanjut BEI.
Pengumuman ini dilakukan BEI untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: Laba BTPN Turun 5% Pasca-Merger
Serta Peraturan No. I-E yang merupakan Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
(Dani Jumadil Akhir)