JAKARTA - Proses penggabungan usaha (merger) antara PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI), Kamis dimulai dengan diajukannya seluruh dokumen rencana merger tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siaran pers BTPN, menyebutkan setelah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang, BTPN akan mengajukan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada waktunya.
Sebelumnya pada hari yang sama, BTPN dan SMBCI telah mempublikasikan ringkasan rancangan merger kedua bank. Publikasi mencakup penjelasan mengenai nama bank hasil penggabungan, visi, misi, dan strategi bisnis bank hasil penggabungan, termasuk susunan direksi dan dewan komisaris. Publikasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi atas rencana untuk melaksanakan penggabungan dua anak usaha Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) di Indonesia yakni BTPN dan SMBCI. SMBC merupakan pemegang saham pengendali di BTPN dan SMBCI dengan porsi kepemilikan saat ini di masing-masing bank adalah 40% dan 98,48%.

"Publikasi ini menjadi tonggak dimulainya secara resmi proses penggabungan BTPN dengan SMBCI yang kami yakini akan memberikan dampak positif, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi perekonomian nasional," kata Direktur Utama BTPN Jerry Ng. Penggabungan itu, tambahnya, akan melahirkan bank baru yang lebih besar dan lebih kuat sehingga dapat lebih berperan memenuhi kebutuhan pembiayaan yang terus meningkat di berbagai sektor di Indonesia, baik ritel maupun "wholesale".
Dalam proses penggabungan ini, BTPN memastikan layanan operasional bank akan tetap berjalan tanpa gangguan dan proses operasional kedua bank dapat disatukan dengan lancar. Berdasarkan neraca per 31 Mei 2018, aset bank hasil penggabungan yang namanya dipertahankan yakni BTPN, diperkirakan mencapai Rp179 triliun. Bank hasil penggabungan itu nantinya akan dipimpin oleh Ongki Wanadjati Dana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Utama.