Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Tarif Taksi Online, Menhub: Kita Hitung dengan Komponen yang Harus Dipenuhi

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 28 Desember 2018 |14:35 WIB
Soal Tarif Taksi <i>Online</i>, Menhub: Kita Hitung dengan Komponen yang Harus Dipenuhi
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai mengenai taksi online. Di mana perusahaan aplikasi dilarang menerapkan tarif, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Beleid ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya, sekaligus mengganti Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Baca Juga: Tarif Taksi Online Diseragamkan Setara Blue Bird Cs

Budi Karya pun menjelaskan soal aturan tersebut, menurutnya hal itu dilakukan agar tidak ada yang dirugikan soal pengenaan tarif ini, terlebih terhadap pengemudi taksi online. Skema perhitungan tarif juga telah memperhitungkan biaya perawatan kendaraan hingga kebutuhan bahan bakar kendaraan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement