Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 04 Januari 2019 |10:59 WIB
Polemik Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Foto: VOA Indonesia
A
A
A

Baca Juga: Batal Hentikan Pengunaan Kantong Plastik, Supermarket Australia Dikecam

Dia mengatakan harus ada kontrol pemerintah pusat dalam pengurangan sampah plastik. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk menyelaraskan sikap pemerintah. Sementara yang terjadi saat ini, aturan pelarangan penggunaan kantong plastik di daerah hanya berdasarkan peraturan Gubernur, Walikota, atau Bupati. Alhasil, konsumen menjadi bingung terhadap peraturan yang berlaku. Sejumlah daerah yang telah memberlakukan kebijakan ini di antaranya Banjarmasin dan Balikpapan, serta ke depan Bogor, Bandung dan menyusul DKI Jakarta yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2019 ini.

Penolakan lebih keras datang dari Green Indonesia Foundation, melalui Direkturnya Asrul Hoesein menyampaikan kritik, menurutnya pemerintah daerah terlalu prematur mengambil kebijakan dalam menanggulangi sampah plastik, sebab sampai hari ini belum ada hasil penelitian resmi yang menyatakan bahwa ada plastik yang berkualitas ramah lingkungan.

”Tidak ada alternatif lain untuk kantong yang murah dan massal selain kantong plastik konvensional,” ujar Asrul.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement