JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menanggapi hal ini, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini. Tercatat, aturan pajak e-commerce ini akan diberlakukan 1 April 2019.
"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung.
Baca Selengkapnya: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.