Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Diminta Tunda Aturan Pajak E-Commerce

Jamilah , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |03:41 WIB
Pemerintah Diminta Tunda Aturan Pajak <i>E-Commerce</i>
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hal ini, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini. Tercatat, aturan pajak e-commerce ini akan diberlakukan 1 April 2019.

"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung.

Baca Selengkapnya: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement