Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |12:08 WIB
Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

4. Meski Begitu, Harus Ada yang Membedakan

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan harus ada kepastian hukum yang jelas bagi pajak selebgram maupun dengan orang biasa.

“Kalau aspek pajaknya sama, setidaknya ada yang membedakan. Bagaimana cara mereka memenuhi kewajiban, cara membayar pajak. Itu menurut saya perlu dirumuskan oleh pemerintah. Sekarang ini tidak terlalu jelas karena belum ada aturan khusus,” tuturnya.

5. Belum Ada Kepastian Besaran Pajak

Yustinus memperkirakan, potensi pajak dari selebgram atau orang-orang yang memperoleh penghasilan dari media sosial cukup besar. Untuk itu, perlu segera diantisipasi supaya bisa dipajaki. “Belum ada perkiraan tetapi menurut saya besar dan bertambah terus,” tandasnya.

Hestu mengakui, banyak selebgram yang secara inisiatif datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendaftarkan diri dan melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak. Untuk mereka yang sukarela mendaftar, DJP sangat mengapreasi langkah tersebut.

“Kita sangat menghargai itu. Artinya kepatuhan kesadaran perpajakan sudah mulai tumbuh. Ini yang kita lakukan selama ini,” ungkapnya.

Hestu melanjutkan, dalam aturan perpajakan yang berlaku, bagi pihak yang membayarkan penghasilan para selebritis maka mempunyai kewajiban untuk memotong PPh pasal 21 artis yang bersangkutan.

“Sama seperti artis lain. Jadi ada kewajiban bagi selebgram untuk dipotong PPh pasal 21 dan membuat bukti pemotongan, kemudian menyerahkan kepada si selebgram, vlogger tadi untuk nanti dihitung dalam SPT tahunan selebgram itu,” tuturnya.

Dia menambahkan, DJP akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada mereka untuk menumbuhkan kesadaran membayar pajak. “Kalau ada penghasilan, bayar sesuai dengan ketentuan saja. Kita tumbuhkan kesadaran di situ dan responsnya positif,” ungkapnya.

6. Perlunya Sosialisasi

Kalangan artis yang biasa mendapat orderan menjadi endorser ataupun promosi berbayar (paid promotion), mengaku akan mendukung aturan yang berlaku. Hanya, perlu sosialisasi yang antara DJP dan para artis yang biasa menghasilkan uang dari dunia seni.

“Kan tidak semua memahami. Saya sarankan ada mediasi dan sosialisasi yang di fasilitasi oleh Kemenkeu,” ujar penyanyi dangdut Inul Daratista kepada KORAN SINDO.

Apa yang disampaikan Inul merujuk pada pengalamannya beberapa tahun lalu saat dia sering tampil off air di berbagai tempat. Menurutnya, dulu dia membayar pajak sangat besar karena petugas menghitung honor manggung Inul dari pemberitaan yang beredar di media.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement