Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP

Pelaku <i>E-Commerce</i> Tak Wajib Miliki NPWP
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

 Baca Juga: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Lanjut dia, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," katanya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

"Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli," ujarnya. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement