Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |18:04 WIB
   Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) memberikan apresiasi kepada pemerintah atas keberhasilan divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Namun, Komisi VII DPR-RI sedikit menyoroti terkait pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kepada PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir mengatakan, apa alasan pemerintah memberikan izin IPPKH tanpa adanya sanksi pidana. Sebab menurutnya, jika masyarakat biasa yang melakukan atau melanggar hal tersebut apakah hal yang sama akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau melanggar hutan lindung enggak dipidana ya? Di Dapil saya masyarakat ditahan karena merambah hutan lindung. Sementara di sini dikasih IPPKH," ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VII, DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Menurut Nasir, sudah ada beberapa kasus yang berujung pada pidana karena melanggar. Namun untuk kasus Freeport justru hal tersebut diabaikan bahkan diberikan izin IPPKH.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement