Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |18:04 WIB
   Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

"Banyak yang dipidanakan karena melanggar hutan lindung. Tapi ini malah diberikan payung hukum," ucapnya.

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). D isisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambilalihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

 Baca Juga: Inalum Tidak Akan Terima Dividen Freeport Selama 2 Tahun

Di sisi lain, dirinya juga mempertanyakan mengapa PT Inalum (Persero) melakukan pengambilanalihan saham PTFI. Karena menurutnya, masih banyak masalah yang belum diselesaikan.

"Kepada Inalum juga kenapa tidak menunggu 2021. Urusan limbahnya saja kalau kita cek masih bermasalah," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement