Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VII Akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |20:28 WIB
Komisi VII Akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

Seharusnya lanjut Nasir, Freeport dikenakan hukum pidana terkait dengan kerusakan lingkungan ini. Karena banyak kasus masyarakat yang berujung pidana ketika melanggar hutan lindung.

"Tapi ini hutan lindung bisa diubah, bisa diperpanjang. Saya enggak ngerti aturan mana yang dipakai," ucapnya.

 Baca Juga: DPR Panggil ESDM dan Bos Inalum Bahas Kesuksesan Divestasi Saham Freeport

Dirinya juga mempertanyakan mengapa ada perubahan dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Di sisi lain, dirinya juga menambahkan mengapa pengambil alihan saham Freeport ini dilakukan saat ini dan bukannya pada 2021.

"Mengubah keputusan akhir kontrak PT Freeport yang harusnya berakhir sekarang. Apa kepentingannya. Apa karena bisnis? Jadi saya minta kenapa harus diambil sekarang. Seperti Blok Rokan 2021 diambil Pertamina enggak ada kendala prosesnya diambil dari sekarang," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement