Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi VII Akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |20:28 WIB
Komisi VII Akan Bentuk Pansus Divestasi Saham Freeport
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang divestasi saham Freeport Indonesia. Nantinya Pansus yang akan berisi anggota komisi VII tersebut akan menyelidiki terkait divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, rencana ingin pembentukan pansus ini seiring banyak keganjalan dalam proses divestasi Freeport. Menurutnya, banyak sekali hal-hal yang justru melanggar undang-undang.

"Kami dari Fraksi Demokrat minta dibentuk pansus karena ini kesannya dipaksakan. Saya enggak ngerti Freeport ini kepentingannya apa," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 Baca Juga: DPR Minta KPK Turun Tangan Selidiki Pembelian Saham Freeport

Salah satu contohnya adalah terkait isu lingkungan yang mana justru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan izin IPPKH tersebut diterbitkan tanpa adanya sanksi pidana.

Padahal lanjut Nasir, total kerugian sendiri sudah disampaikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seharusnya, ada tindak lanjut dari pemerintah sebelum menerbitkan IPPKH untuk Freeport.

"Tapi kenapa banyak aturan yang ditabrak. Saya enggak ngerti kenapa harusnya dilelang tapi dibuat enggak lelang karena gabung dengan Inalum," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement