JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait divestasi 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR-RI Muhammad Nasir.
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir mengatakan, ada beberapa hal yang mengganjal dalam proses divestasi saham Freeport ini. Sebagai salah satu contohnya adalah mengapa diberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
"Saya ingin melibatkan KPK juga di sini. Karena menurut saya. Karena perubahan status saja di daerah pemilihan (dapil) saya tidak keluar izin tanahnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga: Anggota Komisi VII Sentil Freeport: Kalau Melanggar Hutan Lindung Tidak Dipidana?
Nasir mempertanyakan, apa alasan pemerintah memberikan izin IPPKH tanpa adanya sanski pidana. Sebab menurutnya, jika masyarakat biasa yang melakukan atau melanggar hal tersebut apakah hal yang sama akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).